Inilah Negara yang Mengenakan Pajak Untuk Blogger
Muhammad Iqbal Basri - Membayar pajak itu wajib oleh setiap warga negara, dan pungutan dana yang telah dibayar oleh rakyat nantinya akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Di Indonesia sendiri, pajak meliputi penghasilan, barang mewah hingga pajak bumi dan bangunan.
Namun ada sejumlah pajak yang terbilang aneh dan sempat diberlakukan di salah satu negara ini. Di bagian Afrika Barat, Tanzania adalah negara yang memberlakukan pajak bagi para pembuat konten forum online seperti blog, web, dan juga youtube.
Pajak untuk blogger di Tanzania
Di Indonesia masih aman untuk para blogger atau youtuber dengan bebas mereka publikasikan kontennya, namun di Tanzania ini tidak berlaku untuk konten online di sana. Pemerintah Tanzania menetapkan aturan pajak sebesar USD $ 900 atau sekitar Rp 5,7 juta tiap tahun, bagi warganya yang membuat konten online.
Tidak hanya berlaku untuk media blog saja, tetapi juga untuk para anggota forum online, seperti Blogger atau YouTuber, dan pembuat konten online lainnya.
Ketetapan ini dibentuk pada 16 Maret 2018, Republik Persatuan Tanzania mengeluarkan Regulasi Komunikasi Elektronik dan Pos (Konten Online).
Peraturan ini berlaku untuk konten online termasuk di antaranya adalah lisensi layanan aplikasi, blogger, warnet (warung internet), host konten online, forum online, radio online atau televisi, media sosial, pelanggan dan pengguna konten online, konten online terkait lainnya.
Di negara tersebut, pasalnya setelah mendaftar dan membayar pajak pada pemerintah. Para pencipta konten ini baru bisa mendapatkan surat lisensi dari pemerintah sana.
Biaya pajak yang dikenakan
Penerbit konten online (blog, podcast, video) akan mengajukan permohonan lisensi dengan biaya 100.000 Shilling Tanzania (44 USD).
Membayar biaya lisensi awal sebesar 1.000.000 Shilling Tanzania (440 USD). Ini berarti menjalankan sesuatu yang sederhana seperti blog pribadi jika kamu tinggal di Tanzania. Kamu harus mengeluarkan biaya lisensi awal sekitar $ 900.
Bagi para kreator yang tidak punya lisensi, siap-siap saja akan dikenakan sanksi sebesar 5 juta Shilling Tanzania (sekitar USD $ 2.500), setara dengan harga Rp 32,5 juta atau penjara tidak kurang dari 12 bulan (1 tahun). Hati-hati jika kamu membuat blog di sana.
Maka dari itu, di negara ini tidak bisa sembarangan membuat konten online. Peraturan baru ini memiliki implikasi yang luas untuk kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
Blogger harus mengisi formulir pendaftaran resmi dan menghindari publikasi konten yang dilarang, termasuk, berita palsu, bahasa buruk dan di antara pembatasan lainnya.
Penutup
Semoga saja untuk pemerintah di Indonesia tidak memberikan aturan yang seperti ini. Untuk para blogger juga harus memikirkan terlebih dahulu untuk membuat konten blog agar pemerintah tidak melirik dan memberlakukan juga seperti yang ada di Tanzania.
ada keuntungannya sendiri, kalo bayar kemungkinan besarnya berita hoaxs jarang terjadi. tapi klo berbayar buar rakyat indonesia sama aja membunuh lapangan pekerjaan hehehe 😂
ReplyDeleteIya Kang Naim pastinya tidak ada lagi beredar berita Hoax di Indonesia, jika memang pajak memberlakukan pajak untuk Blogger sama halnya seperti UUD di Tanzania. Saya berharap sih semoga aja tdk ada aturan pajak untuk blogger/publisher di Indonesia yg penting punya kesadaran masing" jika ingin memberikan informasi itu harus akurat dan fakta. Bukan berita palsu & hoax tentunya sangat merugikan semuanya
DeleteJOIN NOW !!!
ReplyDeleteDan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.club
Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
BURUAN DAFTAR!
dewa-lotto.name
dewa-lotto.cc
dewa-lotto.vip